Pelaku kemudian keluar dari tempat persembunyiannya dan mendatangi kamar tempat korban berada.
Serangan Dilakukan Menggunakan Kayu dan Pisau
Pelaku langsung memukul kepala AB menggunakan kayu yang telah dipasangi paku.
Pukulan tersebut membuat kayu yang digunakan pelaku patah.
Saat korban dan AB mencoba melakukan perlawanan, pelaku kemudian menusuk AB menggunakan pisau dapur.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, pelaku datang ke kantor Polresta Barelang dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku motif tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.
Pelaku Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Baca Juga: 5 Fakta Acara Buka Bersama 2.000 Anak Yatim Lintas Iman di Pesantren Gus Miftah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***
Artikel Terkait
Buka Puasa 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir Depok, Ini 5 Fakta Menariknya
Info Jadwal Kapal KM Maloli Periode 9 – 18 Maret 2026 Rute Reo – Marapokot – Maurole – Maumere - Makassar
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 49 Periode 14 – 26 Maret 2026 Rute Bima – Reo – Makassar – Waikelo – Ende
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Lapas Semarang Selenggarakan Bukber dan Berikan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Jangan Lewatkan! Rumah Kos Strategis di Wates Ngaliyan Semarang 7 Kamar Mandi Dalam Dijual Rp700 Juta, Dekat Kampus dan Bandara