KLIK SAJA - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, akhirnya diungkap oleh kepolisian.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban AS (21) sejak pagi hari.
Motif pembunuhan disebut berkaitan dengan kecemburuan dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban yang diketahui pernah menjalin hubungan sebelumnya.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
Pelaku Membuntuti Korban Sejak Pagi Hari
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah mulai memantau aktivitas korban sejak Selasa pagi, 10 Maret 2026.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengikuti korban yang pergi ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.
Saat itu, pelaku diduga sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Namun rencana tersebut batal dilakukan karena kondisi minimarket cukup ramai oleh warga sekitar.
Pelaku Sempat Kehilangan Jejak Korban
Setelah rencana awal gagal, pelaku terus mencoba mengikuti korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali melihat korban keluar dari rumah dan mencoba membuntutinya.