KLIK SAJA - Memasuki tahun anggaran 2026, pelaku usaha jasa konstruksi berada dalam situasi transisi regulasi yang tidak sederhana. Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, hingga kewajiban konversi sertifikasi badan usaha terjadi hampir bersamaan dalam waktu yang sempit.
Jika fase ini tidak dikelola secara hati-hati, dampaknya bukan hanya soal administrasi, melainkan bisa langsung menyentuh legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menghambat proses pengadaan pemerintah daerah dan mempengaruhi serapan APBD 2026.
Legalitas BUJK sebagai Fondasi Utama
Secara normatif, kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan:
“Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.”
Dalam rezim terbaru, izin usaha tersebut terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Artinya, legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan OSS dan basis data sektoral lainnya.
Ketidaksesuaian satu elemen saja dapat mempengaruhi status perizinan secara keseluruhan.
Konversi SBU: Tenggat yang Mengikat
Di sisi lain, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU).