"Jika kita lihat, ini diduga merupakan modus skema permainan untuk mengakali ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain," tegasnya.
"Serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012... yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain," lanjutnya.
Kelompok pegiat anti korupsi menilai hal ini dapat menjadi pintu masuk pendalaman hukum lebih lanjut.
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Ikut Disorot
Selain soal IUP, Ance juga menyoroti surat Bupati Banyuwangi terkait pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi tetap.
Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Gunakan Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013.
Menurutnya, perubahan status kawasan ini berpotensi membuka jalan bagi pertambangan terbuka.
Baca Juga: Yuk Liburan! Jadwal KMP Siginjai Bulan Februari 2026 Rute Jepara – Karimun Jawa PP
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini," tambahnya.
Kelompok ini menyebut pembahasan akan berlanjut pada episode berikutnya terkait tokoh-tokoh lain.***