Pegiat Anti Korupsi Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Soroti Keputusan Era Abdullah Azwar Anas

photo author
- Kamis, 5 Februari 2026 | 10:35 WIB
penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit (Google map)
penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit (Google map)

KLIK SAJA - Kelompok pegiat anti korupsi mulai membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Bedah dokumen ini diawali dengan sejumlah keputusan yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas saat masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode 2010–2015.

Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menilai ada sejumlah kebijakan yang patut ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dan perubahan kepemilikan saham perusahaan.

Pengalihan IUP Disebut Terjadi dalam Waktu Singkat

Ance Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo dilakukan pada era Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati.

Baca Juga: Info NTT! Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Pelabuhan Maumere Bulan Februari 2026

Pengalihan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang ditandatangani pada 09 Juli 2012.

Dokumen itu menyebut pemegang saham PT Bumi Suksesindo saat itu masih melibatkan PT Indo Multi Niaga sebesar 51 persen.

Proses pengajuan keputusan bupati disebut hanya berjarak sekitar satu minggu sejak permohonan diajukan.

"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo.

Ia menilai kecepatan proses tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan lebih jauh. Kelompoknya pun mulai menelusuri dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal KM Maloli Periode 5 – 11 Februari 2026 Rute Maurole – Maumere – Marapokot – Reo – Bonerate – Selayar – Makassar

Status IPPKH Masih Atas Nama PT IMN

Kelompok pegiat anti korupsi juga menyoroti status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang disebut masih atas nama perusahaan lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X