Kronologi Mobil Relawan Aceh Disetop di Palembang
Kejadian bermula saat mobil relawan bencana Aceh berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Keesokan harinya, kendaraan jenis minibus Elf dihentikan di depan Terminal Karya Jaya, Palembang.
Sopir diminta membayar pungutan yang kemudian viral di media sosial.
Video perekaman menunjukkan adanya interaksi dengan oknum petugas, yang awalnya diduga dari Dishub Palembang.
Namun, pihak Dishub Palembang kemudian menegaskan bahwa petugas yang melakukan tindakan ilegal berasal dari BPTD Sumsel.
Kronologi ini menjadi sorotan karena melibatkan mobil bantuan kemanusiaan.
Penjelasan Dishub Palembang Soal Transaksi Ilegal
Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya.
Namun, Agus menegaskan pelaku berasal dari BPTD Sumsel, bukan Dishub Palembang.
Klarifikasi ini disampaikan melalui video resmi Instagram @palembang.dishub pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penegasan ini penting untuk membedakan tanggung jawab institusi dan menjaga kepercayaan publik.
Meski begitu, proses hukum dan pendalaman oleh pihak berwenang masih terus berjalan.