Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Dishub Palembang Tegaskan Petugas Pelaku Adalah BPTD Sumsel

photo author
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:52 WIB
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Dishub Palembang Tegaskan Petugas Pelaku Adalah BPTD Sumsel (Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday))
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Dishub Palembang Tegaskan Petugas Pelaku Adalah BPTD Sumsel (Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday))

KLIK SAJA - Baru-baru ini, publik Tanah Air ramai membahas video viral dugaan pungutan liar terhadap mobil bantuan bencana Aceh.

Kejadian ini terjadi di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Mobil relawan yang tengah membawa bantuan diduga dimintai pungli oleh oknum petugas.

Video klarifikasi kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @undercover.id pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca Juga: Info Lengkap Bus Gunung Harta Super Executive, Fasilitas, dan Harga Tiket dari Semarang ke Denpasar Januari 2026

Dalam klarifikasi, tiga petugas BPTD mengaku tidak menerima uang pungli Rp100 ribu.

Video ini memicu perhatian luas, karena mobil tersebut membawa bantuan kemanusiaan untuk Aceh.

Klarifikasi BPTD Sumsel Terkait Dugaan Pungli

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menegaskan bahwa petugas yang terekam video mengaku tidak menerima pungli.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD, Milfer Jonely, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan video.

Hal ini dilakukan terutama jika pendalaman fakta menunjukkan tidak ada penerimaan uang ilegal.

Baca Juga: LBH Nilai Pelaporan Polisi ‘Mens Rea’  dari Panji Pragiwaksono Sebagai Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan publik sekaligus memastikan prosedur hukum tetap berjalan.

BPTD menegaskan proses administrasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X