Alasan Administrasi Kendaraan Dihentikan
Menurut Jonely, tindakan terhadap kendaraan relawan dilakukan karena izin kendaraan sudah mati dan dianggap tidak layak jalan.
Hal ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi.
Meski video viral mengangkat isu pungli, BPTD menekankan bahwa fokus utama adalah kepatuhan kendaraan terhadap regulasi.
Baca Juga: Update Jadwal, Tarif dan Fasilitas Bus Super Executive Adhi Prima Jakarta–Palembang Januari 2026
Pendalaman dan klarifikasi akan terus dilakukan agar kasus ini tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
Petugas yang terlibat berstatus PPPK dan sedang dilakukan BAP untuk menilai sejauh mana kesalahannya.
Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Bersalah
Jonely menegaskan bahwa jika hasil pendalaman membuktikan adanya penerimaan uang ilegal, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Pegawai yang terbukti bersalah berpotensi diberhentikan dari BPTD.
Langkah ini sejalan dengan arahan Irjen Darat yang menekankan tidak ada toleransi terhadap pungli.
Proses hukum akan memastikan akuntabilitas setiap petugas yang terlibat.
Publik pun diharapkan tetap tenang sambil menunggu hasil pendalaman.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di Balai dan instansi terkait.
Artikel Terkait
Info Jadwal Pelayaran KM Sabuk Nusantara 49 Rute Bima – Reo – Jampea – Makassar – Ende Periode 6 - 16 Januari 2026
Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan ke Surabaya Periode 16 – 31 Januari 2026
Info Pelayaran! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Balikpapan Periode 16 – 30 Januari 2026
Waspada Penipuan Kartu Kredit BRI, Tips Aman Bertransaksi Online dan Offline
Update Perjalanan Jakarta–Jogja dengan Bus PO Rosalia Indah Sleeper Januari 2026, Jadwal dan Nomor Agen