nasional

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Disorot karena Belum Tetapkan Tersangka

Minggu, 28 Desember 2025 | 15:49 WIB
7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Disorot karena Belum Tetapkan Tersangka (Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto soroti lamanya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. (YouTube Bambang Widjojanto))

Mulai dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel umrah dan haji, hingga ustaz kondang Khalid Basalamah.

Bahkan disebut ada ratusan biro travel yang ikut terseret pemeriksaan.

Hal ini menunjukkan luasnya lingkup perkara yang sedang ditangani.

Tak heran jika kasus ini menjadi spotlight publik.

Baca Juga: Info Warga Kalsel dan Sulsel! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Ferry 3 Rute Batulicin – Makassar PP Periode 1 - 15 Januari 2026

Setiap perkembangan selalu dinanti masyarakat. Apalagi menyangkut ibadah haji yang sensitif.

7. Akar Masalah di Pembagian Kuota Tambahan Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024.

Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Namun dalam realisasinya, pembagian justru menjadi 50:50.

Dari sinilah muncul dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Baca Juga: Analisis UMK 2026 dan KHL, Bagaimana Dampaknya pada Pekerja?

Persoalan ini yang kemudian memicu penyelidikan KPK.

Menjelang Idul Adha dan musim haji berikutnya, publik tentu berharap kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bisa segera menemukan titik terang.

Halaman:

Tags

Terkini