Analisis UMK 2026 dan KHL, Bagaimana Dampaknya pada Pekerja?

photo author
- Minggu, 28 Desember 2025 | 05:29 WIB
Analisis UMK 2026 dan KHL, Bagaimana Dampaknya pada Pekerja? (Ilustrasi gambar / pexels)
Analisis UMK 2026 dan KHL, Bagaimana Dampaknya pada Pekerja? (Ilustrasi gambar / pexels)

KLIK SAJA - Setiap tahun, pemerintah menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan UMK/UMP 2026 diharapkan semakin mendekati standar KHL agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Namun pada praktiknya, apakah UMK 2026 sudah cukup untuk hidup layak di berbagai kota besar?

Berikut analisisnya berdasarkan data resmi terbaru dan survei KHL dari pemerintah.

Baca Juga: UMK 2026: 5 Daerah dengan Kenaikan Tertinggi, Bekasi Nyaris Rp6 Juta

1. Kota Bekasi

UMK 2026 di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 menurut daftar resmi UMK Jawa Barat 2026, yang menjadikannya salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Sementara menurut survei KHL yang diperbarui oleh Kemnaker, standar kebutuhan hidup layak di provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat berkisar pada angka Rp4,1 juta–Rp5,8 juta, terkait kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Artinya, UMK Bekasi secara nominal lebih tinggi dari angka KHL provinsi, sehingga pekerja secara teori memiliki ruang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Namun, biaya hidup harian seperti sewa rumah dan transportasi tetap membutuhkan perencanaan anggaran yang bijak.

2. Kota Tangerang

Baca Juga: PKH, BPNT, BLT 2026 Cair Kapan? Simak Info Terbarunya di Sini

Di wilayah Banten, UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69, yang juga termasuk tinggi dibandingkan kabupaten lain.

Menurut data KHL yang disusun pemerintah, kebutuhan hidup layak di provinsi‑provinsi besar seperti DKI Jakarta (yang sering menjadi acuan standar metropolitan) mencapai angka hampir Rp5,9 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X