KLIK SAJA - Kabar soal upah minimum selalu jadi topik yang paling ditunggu para pekerja setiap akhir tahun.
Di Kabupaten Sukoharjo, ribuan buruh pabrik hingga karyawan sektor jasa kini sudah bisa bernapas lega setelah pemerintah resmi menetapkan UMK terbaru.
UMK Sukoharjo 2026 ditetapkan sebesar Rp2.500.000, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Angka ini diharapkan bisa menjadi penopang baru di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
UMK Sukoharjo 2026 Resmi di Angka Rp2.500.000
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMK Sukoharjo 2026 sebesar Rp2.500.000.
Angka ini menjadi patokan upah minimum bulanan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi buruh di kawasan industri Sukoharjo, keputusan ini adalah hasil dari penantian panjang menjelang pergantian tahun.
Penetapan UMK dilakukan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
UMK ini nantinya wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Sukoharjo.
Dengan angka tersebut, Sukoharjo tetap berada di jajaran daerah dengan UMK menengah di Solo Raya.
Harapannya, upah ini mampu memberi perlindungan dasar bagi pekerja agar hidup lebih layak.