Pada hari pernikahannya, Sabtu, 6 Desember 2025, korban merasa kecewa karena katering yang dipesan tidak dikirimkan.
Tidak hanya katering, fasilitas lain yang telah dibayar juga tidak sesuai kesepakatan.
Kronologi ini memicu perhatian publik luas karena menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan WO.
Kasus ini menjadi viral dan mendorong korban lain untuk melapor ke pihak berwajib.
Korban Mengadu ke Polisi
Salah satu korban lain, berinisial SOG, melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban mengaku telah melunasi biaya resepsi senilai Rp 82,7 juta, namun fasilitas yang diterima tidak sesuai kesepakatan.
Polisi mencatat semua laporan untuk memproses hukum secara menyeluruh.
Polda Metro Jaya mengimbau korban lain untuk tetap melapor agar kasus ini bisa ditangani tuntas.
Hal ini diharapkan bisa menegakkan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Tradisi, Toleransi, dan Lampu Natal: Kisah Damai dari Pekojan hingga Kota Lama Semarang
Ajakan Polisi kepada Korban
Kombes Iman Imanuddin menegaskan, “Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan.”
Ajakan ini bertujuan agar korban merasa aman melapor tanpa takut proses hukum terhambat.