Dengan kerja sama dua arah, kualitas layanan publik diproyeksikan meningkat signifikan.
Pentingnya Standarisasi Data dan Kesiapan PPID
Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, menyampaikan pentingnya memahami dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, terutama UU No.14 Tahun 2008.
Gede menekankan bahwa standar tata kelola data adalah fondasi utama saat badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan.
Tanpa pengelolaan arsip dan klasifikasi informasi yang baik, pelayanan publik akan berjalan tidak efektif.
PPID menjadi pilar utama yang akan dinilai dalam Monev mendatang, sehingga kompetensinya harus terus ditingkatkan.
Ia juga menyoroti pentingnya responsivitas, kecepatan, dan akurasi dalam menjawab permintaan informasi masyarakat.
Standarisasi yang kuat membuat publik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan transparan.
Pesan ini menjadi catatan penting bagi seluruh entitas IFG untuk memperbaiki kualitas pengelolaan data masing-masing.
IFG Perkuat Implementasi KIP Menuju 2026
IFG memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota holding untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi sepanjang 2026.
Baca Juga: Info Penting! Cara Cek Desil DTSEN BPS Untuk Dapatkan Bansos, Lengkap Mekanismenya!
Arahan ini mencakup perbaikan alur dokumentasi, klasifikasi informasi, hingga sistem pelayanan publik yang lebih responsif.
Tujuannya bukan hanya mengejar nilai Monev, tetapi memastikan keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.