Komitmen IFG Menjadikan KIP sebagai Layanan Publik yang Modern dan Terstandarisasi

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 17:36 WIB
Komitmen IFG Menjadikan KIP sebagai Layanan Publik yang Modern dan Terstandarisasi
Komitmen IFG Menjadikan KIP sebagai Layanan Publik yang Modern dan Terstandarisasi

Dengan kerja sama dua arah, kualitas layanan publik diproyeksikan meningkat signifikan.

Pentingnya Standarisasi Data dan Kesiapan PPID

Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, menyampaikan pentingnya memahami dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, terutama UU No.14 Tahun 2008.

Gede menekankan bahwa standar tata kelola data adalah fondasi utama saat badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan.

Baca Juga: Ingin Natal yang Lebih Menyentuh? Ini Rekomendasi Gereja Semarang 2025, Ada Gereja Katedral yang Selalu Jadi Primadona

Tanpa pengelolaan arsip dan klasifikasi informasi yang baik, pelayanan publik akan berjalan tidak efektif.

PPID menjadi pilar utama yang akan dinilai dalam Monev mendatang, sehingga kompetensinya harus terus ditingkatkan.

Ia juga menyoroti pentingnya responsivitas, kecepatan, dan akurasi dalam menjawab permintaan informasi masyarakat.

Standarisasi yang kuat membuat publik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan transparan.

Pesan ini menjadi catatan penting bagi seluruh entitas IFG untuk memperbaiki kualitas pengelolaan data masing-masing.

IFG Perkuat Implementasi KIP Menuju 2026

IFG memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota holding untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi sepanjang 2026.

Baca Juga: Info Penting! Cara Cek Desil DTSEN BPS Untuk Dapatkan Bansos, Lengkap Mekanismenya!

Arahan ini mencakup perbaikan alur dokumentasi, klasifikasi informasi, hingga sistem pelayanan publik yang lebih responsif.

Tujuannya bukan hanya mengejar nilai Monev, tetapi memastikan keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: IFG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X