Dalam praktiknya, hak ini dicantumkan langsung dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan menyeluruh bagi terdakwa.
Maka dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan sekaligus merespons aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR.***