Meski begitu, sebagian publik masih bertanya pagar itu cukup kuat atau tidak?
Penyelamat Tafsir atau Sekadar Catatan Pinggir?
Eddy menekankan bahwa penyusunan KUHP baru turut memasukkan anotasi untuk memperjelas niat pembentuk Undang-Undang.
Catatan ini diharapkan menjadi penuntun aparat agar tidak bergerak di luar koridor.
Baca Juga: Di Podium G20, Gibran Bicara Lantang Soal Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan Indonesia
Baginya, anotasi adalah mekanisme preventif terhadap kriminalisasi. “Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” kata Eddy.
Struktur penjelasan itu dibuat untuk memastikan setiap langkah aparat punya fondasi yang jelas.
Namun, bagi masyarakat sipil, tumpuan pada anotasi saja tidak cukup mereka menginginkan praktik di lapangan yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar tertib secara administratif. Di sinilah perdebatan memanas, teori versus realita.
Respons atas Kritik Masyarakat Sipil dan Tiga PP yang Jadi Penopang
Pemerintah merespons kritik dengan menegaskan bahwa seluruh aturan turunan KUHP baru telah rampung.
Termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang dianggap menjadi fondasi teknis paling penting.
“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.
Baca Juga: Dari Surabaya ke Jakarta, Suhu Politik PBNU Menghangat: Fakta Lengkap Bantahan Gus Yahya!
Dua PP lainnya mengatur pedoman hukum hidup (living law) serta pedoman pemidanaan.
Meski demikian, kritik kelompok advokasi tetap santer, terutama dari Komnas Perempuan yang menilai beberapa peraturan daerah masih berpotensi melanggengkan kriminalisasi.