Ia menegaskan bahwa dirinya bukan kriminal, bukan teroris, dan bukan pelaku kejahatan.
Baginya, semua ini berawal dari seorang warga negara menyampaikan pendapat publik, sesuatu yang menurutnya dijamin oleh UUD 1945.
Ia bahkan menyebut analisanya terkait ijazah Jokowi dilindungi berbagai regulasi, termasuk Deklarasi HAM dan aturan keterbukaan informasi publik.
Roy Suryo Bahas Undang-Undang ITE
Roy juga menyentil penggunaan pasal-pasal UITE dalam kasusnya. Ia menegaskan, “Pasal 32 dan Pasal 35 itu untuk dokumen elektronik yang direkayasa tapi saya jadikan asli. Baru kena itu.”
Menurut Roy, tuduhan bahwa ia melakukan manipulasi atau mengedit berkas adalah hal yang tidak tepat. “Apanya yang diedit? Kami melakukan analisis ilmiah,” lanjutnya.
Kalimat tersebut menunjukkan kejanggalan yang ia rasakan antara analisis data dan tuduhan kriminalisasi.
Perjalanan ke Sydney, Kekhawatiran Soal Singapura, dan Nama Gibran yang Ikut Disebut
Salah satu pernyataan paling menarik ialah ketika Roy menyinggung perjalanannya ke Sydney yang berkaitan dengan penelusuran ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Ia mengatakan ada pihak yang khawatir ia akan pergi ke Singapura untuk melakukan hal serupa.
“Mungkin mereka khawatir saya melakukan lagi ketika saya pergi ke Singapura, padahal bisa saja yang melakukan orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Ketika Dosen Mengeluh dan Negara Mendengar, 7 Hal Terpenting dari Dialog ADAKSI dan Menkeu
Kalimat ini memberi gambaran bahwa pencekalan tak hanya soal kasus hukum, tetapi juga soal antisipasi terhadap gerakan pencarian informasi.
Status Tersangka dan Pencekalan Memang Menghambat, Tapi Roy Tetap Santai