nasional

Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan

Jumat, 21 November 2025 | 09:16 WIB
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan (Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra))

Publik pun menunggu kejelasan agar praktik penyadapan tidak menjadi area abu-abu.

Klarifikasi DPR: Ada, Tapi Terasa Seperti Menyiram Api dengan Setetes Air

Komisi III DPR memang memberikan klarifikasi, namun publik menilai penjelasannya belum menyentuh kekhawatiran paling dasar.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 5 tidak membuka peluang penangkapan tanpa dasar tindak pidana, tetapi masyarakat tetap khawatir melihat kalimat-kalimat yang dapat ditafsirkan berbeda.

Baca Juga: Evakuasi Massal di MRT Jakarta, 524 Penumpang Dikeluarkan Usai Gangguan Akibat Pohon Tumbang

Ia juga menegaskan bahwa izin hakim tetap menjadi syarat untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, kecuali pada kondisi darurat.

Namun istilah “darurat” inilah yang justru jadi sumber perdebatan karena dianggap terlalu elastis.

Klarifikasi itu ada, tetapi publik merasa masih banyak ruang gelap yang perlu disorot.

Dalam era keterbukaan data, penjelasan harus lebih detail agar masyarakat merasa aman.

Seruan Judicial Review, Jalan Konstitusional Ketika Publik Merasa Bingung

Ferry menyarankan publik menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bila ada dugaan cacat materiil atau formil.

Seruan ini muncul karena banyak pasal yang dinilai memiliki ruang multitafsir.

Baca Juga: 80 UMKM Kuliner Unjuk Gigi di Medan, BRI Pastikan Jalan Menuju Pasar Nasional Terbuka Lebar

Judicial Review dianggap menjadi lorong terang ketika proses legislasi dinilai terlalu cepat dan kurang melibatkan publik.

Apalagi sejumlah pasal seperti penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan menyangkut langsung hak asasi dan privasi warga.

Halaman:

Tags

Terkini