nasional

Pedagang Tambah Tarif QRIS Mulai Rp500, Trend Baru atau Pelanggaran Aturan BI? Ini Penjelasannya!

Kamis, 20 November 2025 | 13:25 WIB
Pedagang Tambah Tarif QRIS Mulai Rp500, Trend Baru atau Pelanggaran Aturan BI? Ini Penjelasannya! (tangkapan layar akun X)

Banyak pedagang mungkin belum tahu bahwa:

1. Untuk usaha mikro (UMI), transaksi ≤ Rp500.000: MDR 0%

2. Di atas Rp500.000: MDR maksimal 0,3%

Dengan kata lain, kalau pembeli hanya belanja Rp20.000 atau Rp30.000, MDR-nya sebenarnya 0%.

Baca Juga: Bukan Mimpi! Indonesia Siap Punya Kawasan 80 Hektare di Makkah, Lengkap Hotel, Rumah Sakit, hingga Bisnis Syariah

Jadi, dari mana munculnya tambahan Rp500 itu? Itulah yang bikin publik makin bingung.

BI Sudah Berulang Kali Ingatkan Kalau Ada Pedagang Meminta Biaya Tambahan, Silakan Lapor

Merasa dirugikan? BI mempersilakan masyarakat melapor melalui:

Bank penyelenggara QRIS (yang logonya tertera di stiker QRIS), atau
Kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

BI bahkan menegaskan, pedagang yang nekat membebankan biaya tambahan bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran sampai pemutusan kerja sama QRIS.

Publik Semakin Sensitif karena Praktik Ini Sudah Keseringan Muncul

Dari warung kopi, kios kecil, sampai swalayan praktik “biaya tambahan QRIS” ini muncul di berbagai daerah.

Baca Juga: Info Warga Magelang! Operasi Zebra Candi 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Cegatan Razia dan Sasaran Penindakan

Maka, ketika foto terbaru yang menampilkan harga tambahan Rp500 itu viral, publik langsung bereaksi.

Banyak yang bilang pedagang “nakal”, ada juga yang bilang pedagang mungkin hanya tidak tahu aturan.

Halaman:

Tags

Terkini