Banyak pedagang mungkin belum tahu bahwa:
1. Untuk usaha mikro (UMI), transaksi ≤ Rp500.000: MDR 0%
2. Di atas Rp500.000: MDR maksimal 0,3%
Dengan kata lain, kalau pembeli hanya belanja Rp20.000 atau Rp30.000, MDR-nya sebenarnya 0%.
Jadi, dari mana munculnya tambahan Rp500 itu? Itulah yang bikin publik makin bingung.
BI Sudah Berulang Kali Ingatkan Kalau Ada Pedagang Meminta Biaya Tambahan, Silakan Lapor
Merasa dirugikan? BI mempersilakan masyarakat melapor melalui:
Bank penyelenggara QRIS (yang logonya tertera di stiker QRIS), atau
Kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.
BI bahkan menegaskan, pedagang yang nekat membebankan biaya tambahan bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran sampai pemutusan kerja sama QRIS.
Publik Semakin Sensitif karena Praktik Ini Sudah Keseringan Muncul
Dari warung kopi, kios kecil, sampai swalayan praktik “biaya tambahan QRIS” ini muncul di berbagai daerah.
Maka, ketika foto terbaru yang menampilkan harga tambahan Rp500 itu viral, publik langsung bereaksi.
Banyak yang bilang pedagang “nakal”, ada juga yang bilang pedagang mungkin hanya tidak tahu aturan.