nasional

Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal

Kamis, 20 November 2025 | 08:47 WIB
Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal (Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri))

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi atau Minimal Lartas

Para pedagang baju bekas juga nggak tinggal diam. Rifai Silalahi dari Pasar Senen menyampaikan bahwa bisnis ini menghidupi jutaan orang.

“Thrifting ini dilegalkan,” pintanya, mencontohkan negara-negara maju.

Ia menyebut ekosistem thrifting di Indonesia berhubungan dengan sekitar 7,5 juta pelaku.

Baca Juga: Prabowo Bicara Terus Terang soal MBG dari 44 Juta Penerima hingga Target Nol Penyimpangan

“Kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” tambah Rifai.

Kalau pun tidak dilegalkan, ia mengusulkan opsi larangan terbatas (lartas) dengan kuota dan kewajiban bayar pajak.

Di sisi lain, Purbaya tetap menegaskan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Menurutnya, penertiban diperlukan untuk menyelamatkan industri tekstil dan garmen yang menjadi tumpuan banyak tenaga kerja lokal.

“Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” katanya.

Ia memahami banyak pedagang thrifting bergantung pada bisnis ini, tapi dalam jangka panjang industri domestik harus hidup agar daya beli masyarakat meningkat.

Di matanya, pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing.

Baca Juga: Dari Game Online ke Doktrin Ekstrem, Polri Bongkar Modus Rekrutmen Anak di 23 Provinsi

Bangun Basis Domestik yang Kuat

Purbaya menekankan bahwa industri tekstil nasional perlu basis domestik yang kuat agar bisa bertahan.

Halaman:

Tags

Terkini