Ia juga menegaskan bahwa KUHAP baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat yang selama ini dianggap terlalu besar.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” lanjutnya.
Sejumlah pasal baru, menurutnya, menjadi fondasi kontrol lebih ketat agar tindakan aparat tetap bisa diawasi.
Baca Juga: BRI Menang Besar di ASRA 2025, Dari CEO Letter hingga Materiality Report Semua Jadi Sorotan
Di tengah simpang siur informasi yang beredar, klarifikasi ini menjadi usaha menenangkan situasi yang panas.***