Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang AKP Asmadi, mengatakan, “Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.”
Solar tersebut disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren berisi 2.600 liter, diangkut menggunakan truk.
Solar ini rencananya dijual ke tambang timah ilegal, mengganggu nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.
Kasus sebelumnya ini menunjukkan pola penyalahgunaan BBM yang perlu terus diwaspadai.
Baca Juga: Momen Hangat Prabowo dan Raja Abdullah II Saat Saksikan Aksi Drone Kontraterorisme di Jakarta
Dampak Penimbunan BBM Subsidi bagi Masyarakat
Fauzan mengingatkan bahwa penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.
Masyarakat yang seharusnya mendapat hak BBM bersubsidi jadi kesulitan, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Adat, Politik, dan Sejarah yang Mengulang Diri: Rumitnya Suksesi PB XIII di Kraton Surakarta
Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan segelintir orang bisa memengaruhi banyak orang.
Polisi terus menegakkan hukum agar distribusi BBM tetap adil. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran publik untuk tidak menyalahgunakan fasilitas bersubsidi.
Solidaritas sosial dan pengawasan bersama menjadi kunci agar BBM sampai ke tangan yang benar.***