nasional

Polisi Bongkar Gudang BBM Subsidi 42 Ton di Bangka Belitung, 5 Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Senin, 17 November 2025 | 04:01 WIB
Polisi Bongkar Gudang BBM Subsidi 42 Ton di Bangka Belitung, 5 Pelaku Terancam Hukuman Penjara (Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel))

Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang AKP Asmadi, mengatakan, “Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.”

Solar tersebut disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren berisi 2.600 liter, diangkut menggunakan truk.

Solar ini rencananya dijual ke tambang timah ilegal, mengganggu nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.

Kasus sebelumnya ini menunjukkan pola penyalahgunaan BBM yang perlu terus diwaspadai.

Baca Juga: Momen Hangat Prabowo dan Raja Abdullah II Saat Saksikan Aksi Drone Kontraterorisme di Jakarta

Dampak Penimbunan BBM Subsidi bagi Masyarakat

Fauzan mengingatkan bahwa penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.

Masyarakat yang seharusnya mendapat hak BBM bersubsidi jadi kesulitan, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Adat, Politik, dan Sejarah yang Mengulang Diri: Rumitnya Suksesi PB XIII di Kraton Surakarta

Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan segelintir orang bisa memengaruhi banyak orang.

Polisi terus menegakkan hukum agar distribusi BBM tetap adil. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran publik untuk tidak menyalahgunakan fasilitas bersubsidi.

Solidaritas sosial dan pengawasan bersama menjadi kunci agar BBM sampai ke tangan yang benar.***

Halaman:

Tags

Terkini