nasional

Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan

Sabtu, 15 November 2025 | 13:32 WIB
Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan (Teuku Nasrullah jelaskan mekanisme pembuktian ijazah dan peringatkan bahaya moral hazard dalam penegakan hukum terkait polemik ijazah Jokowi.)

KLIK SAJA - Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan, terlebih setelah penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Di tengah perdebatan publik yang panas dan kadang melebar ke mana-mana, pakar hukum Teuku Nasrullah memilih hadir dengan penjelasan sederhana namun penuh bobot hukum.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara seperti ini, pembuktian memiliki dua jalur bisa membuktikan palsu, atau tidak bisa membuktikan palsu.

“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu, saya membawa bukti-bukti atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujarnya dalam acara *Indonesia Lawyers Club Reborn* pada 15 November.

Baca Juga: Natalius Pigai: Semua Menteri Gajinya Sama, Jadi Uang Tambahnya dari Mana?

Dengan gaya komunikasinya yang selalu lugas, Teuku menempatkan kembali diskusi pada rel hukum, bukan pada riuh spekulasi.

Ia bahkan mengibaratkan kasus ini dengan baju palsu Karni Ilyas, untuk menunjukkan bahwa tuduhan tanpa bukti bisa berbalik menjadi masalah hukum.

Pembukaan yang jernih ini menjadi dasar penting sebelum membahas klaster hukum yang lebih kompleks.

Tentang Pembuktian Ijazah: Undang Penerbit, Hadirkan Ahli, dan Uji Secara Keilmuan

Teuku memaparkan mekanisme yang paling sah untuk membuktikan keaslian sebuah ijazah, menghadirkan penerbit dokumen tersebut.

“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ucap Teuku.

Baca Juga: Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Yordania: Cerita Hangat di Balik Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda

Proses ini, menurutnya, bukan hanya soal melihat kertas dan tanda tangan, tetapi juga menautkan dokumen dengan catatan resmi, arsip, serta standar akademik institusi.

Ia juga mencontohkan kembali soal “baju Pak Karni”, menjelaskan bahwa pakar pun ada yang berpendapat seseorang baru bisa dihukum atas fitnah jika terbukti objek tuduhan itu asli.

Halaman:

Tags

Terkini