KLIK SAJA - Muslimin, Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, datang ke hearing DPRD Banyuwangi dengan satu pesan sederhana “hak-hak warga belum terpenuhi.”
Ia menyebut persoalan antara warga dan PT BSI bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi urusan pemenuhan hak dasar masyarakat sekitar tambang.
Dari sudut pandangnya, aturan dalam UUD 1945 hingga Undang-undang Kehutanan jelas memberi ruang perlindungan bagi rakyat.
Bahkan, ia menegaskan pemerintah pusat bisa turun tangan langsung bila ada investor yang dinilai membandel.
Baca Juga: Di DPRD Banyuwangi, Suara Warga Menggema: CSR Harus Dibuka, Bukan Disembunyikan
Muslimin juga mengingatkan bahwa negara punya kewenangan untuk mengatur ulang situasi jika kepentingan publik terganggu.
Dari situ, problem ini bukan lagi sekadar persoalan tambang, tetapi soal siapa yang seharusnya benar-benar didahulukan.
Pemerintah Pusat Disebut Bisa Beri Sanksi Tegas kepada Investor
Dalam hearing, Muslimin menjelaskan secara gamblang bahwa sanksi terhadap investor bukanlah sesuatu yang mustahil.
Ia menyebut pemerintah pusat bisa menjatuhkan sanksi administrasi, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin operasional permanen.
“Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Melonjak, DPR dan Pemerintah Perkuat Pengawasan Apa Saja Temuannya?
Menurutnya, kewenangan itu penting ketika perusahaan tak memenuhi hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan tambang.
Ia pun menilai kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan, terutama saat warga merasa tidak diberi ruang atas hak mereka sendiri.