Bagi Muslimin, perlindungan negara terhadap rakyat sekitar tambang seharusnya menjadi prioritas.
Dengan begitu, konflik seperti ini tak berlarut dan tak meninggalkan luka sosial yang lebih dalam.
Muslimin Tegaskan Rakyat Harus Dilindungi, Terutama yang Sudah 15 Tahun Menempati Lahan
Dalam keterangannya, Muslimin menyebut masyarakat KTH Tambak Agung telah menempati lahan lebih dari 15 tahun.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut mewajibkan pemerintah daerah hingga pusat untuk melindungi mereka.
“Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah,” tuturnya.
Ia bahkan merinci luasan yang seharusnya bisa diberikan satu hektare untuk individu, lima hektare untuk kelompok, dan 25 hektare untuk koperasi.
Dalam pandangannya, masyarakat justru terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian di tengah aktivitas pertambangan besar.
Muslimin juga mewanti-wanti agar warga tidak “dibodohi” dalam proses ini.
Baginya, hak rakyat adalah fondasi sengketa yang harus segera dibereskan.
Aktivitas Tambang Dinilai Berdampak Langsung pada Warga KTH Tambak Agung
Baca Juga: Info Jadwal & Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Semarang Ke Kumai Periode 16 – 29 November 2025
Muslimin menyampaikan bahwa warga KTH Tambak Agung kini menjadi pihak yang paling terdampak dari aktivitas pertambangan PT BSI.
Ia menilai perusahaan adalah entitas profit oriented, yang dalam jangka panjang akan fokus pada keuntungan dan bisa saja pergi meninggalkan dampak lingkungan.
Artikel Terkait
BRI Peduli Salurkan Ratusan Ambulans, Perkuat Infrastruktur Kesehatan Indonesia di Hari Kesehatan Nasional 2025
Blibli Store Central Park Resmi Hadirkan The New Apple Shop, Belanja Premium Apple Kini Lebih Mudah
4 Fakta Tambahan Anggaran Rp28,63 T untuk Program Makan Bergizi Gratis yang Harus Kamu Tahu!
Dari Prosedur hingga Pertanyaan Publik: Analisis Susno Duadji soal Penetapan Tersangka Roy Suryo cs
Soeharto Jadi Pahlawan, Ayahnya Disebut Penjahat: Unggahan Gita Sjahrir Picu Debat Nasional