Ia menegaskan, persoalan ini tidak sesederhana “benar atau salah”, melainkan soal bagaimana polisi dapat menjelaskan elemen deliknya secara tepat.
Susno juga menekankan bahwa dirinya tidak membela Roy Suryo cs maupun Jokowi.
Ia hanya menekankan bahwa hukuman harus dijatuhkan kepada pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan.
Bukti yang Saling Ditantang: Antara Roy Suryo dan Pihak Jokowi-UGM
Dalam pernyataannya, Susno menyebut bahwa kasus ini menjadi rumit karena kedua belah pihak sama-sama mengajukan klaim.
Di satu sisi, Roy Suryo cs menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dan tidak sah digunakan.
Sementara itu, pihak Jokowi, UGM, dan para ahli menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan sah tanpa keraguan.
Susno menyebut bahwa jika ijazah dikeluarkan langsung oleh UGM, secara administratif tentu pihak universitas yang dianggap memiliki kewenangan menyatakan keasliannya.
Namun tetap saja, di ruang publik, pertanyaan tentang “yang benar yang mana?” akan terus bergulir tanpa penjelasan detail.
Situasi ini menurut Susno wajar, karena kedua kubu sama-sama merasa memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Diaspora Indonesia di Sydney Sambut Antusias Presiden Prabowo: 'Very Exciting!’
Ia menilai, penyidik harus benar-benar cermat agar keputusan akhirnya tidak menimbulkan bias.
Pentingnya Pembuktian Sah atau Tidak Sah: Tidak Cukup Sekadar Asli
Susno mengingatkan bahwa membuktikan ijazah Jokowi asli saja tidak cukup keasliannya harus diikuti dengan pembuktian bahwa dokumen itu sah.