Namun, jika proses audit menunjukkan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penagihan administratif tanpa merusak iklim investasi.***
Namun, jika proses audit menunjukkan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penagihan administratif tanpa merusak iklim investasi.***