KLIK SAJA - Posisi utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp9.138 triliun per Juni 2025 kini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran publik tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa meskipun angkanya besar, beban utang negara masih dalam batas yang aman dan terkendali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan pandangan ini dengan menyebut bahwa utang negara sejatinya adalah "pajak masa depan" atau future tax.
Menurut Suminto, istilah ini merujuk pada kewajiban pembayaran utang yang nantinya akan diemban dan ditunaikan oleh generasi yang akan datang melalui pajak mereka.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan utang yang sangat hati-hati dan terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan Suminto dalam acara Media Gathering 2025 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
"Sehingga kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, terukur, dan dalam batas kemampuan membayar kembali di masa depan,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Kemenkeu mencatat dari total Rp9.138 triliun, terdapat pinjaman mencapai Rp1.157 triliun, sedangkan surat berharga negara (SBN) senilai Rp7.980 triliun.
Sumitro menyoroti, jumlah ini memang turun tipis dibanding Mei 2025 yang mencapai Rp9.177 triliun, tapi tetap lebih tinggi dari posisi akhir 2024 yang berada di Rp8.813 triliun.
Lantas, apa saja fakta di balik utang RI yang mencapai Rp9.138 triliun hingga kini menjadi perhatian publik? Berikut ini ulasannya.
Rasio Masih Terkendali di Bawah 40 Persen PDB
Meski nominalnya besar, Sumitro menilai posisi utang masih terkendali.