nasional

Kedapatan Masuk Singapura Secara Ilegal, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Dipenjara

Sabtu, 20 September 2025 | 14:41 WIB
ilustrasi negara Singapura (travel.com)

KLIK SAA - Jamaludin Taipabu, seorang warga negara Indonesia berusia 49 tahun, dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan pada Selasa (16/9/2025) oleh pengadilan Singapura.

Hukuman itu diberikan karena ia terbukti menyeberang secara ilegal dari Batam ke Singapura.

Menurut laporan CNA, Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan speedboat, lalu melompat ke laut dan berenang selama sekitar satu jam dengan bantuan alat pengapung rakitan hingga mencapai garis pantai Singapura pada September tahun lalu.

Ia pun berhasil hidup dan bekerja di sana selama hampir 11 bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Agustus 2025.

Pengadilan mengungkapkan, Jamaludin nekat masuk ke Singapura karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan gaji di Indonesia.

Ia bahkan membayar Rp5 juta (sekitar USD 305) kepada seorang pria bernama Azwar untuk membantunya menyeberang.

“Sekitar pukul 23.00 WIB pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikemudikan Azwar, lalu diminta melompat ke laut ketika mereka telah memasuki perairan Singapura,” ungkap pengadilan.

Baca Juga: KPK: Oknum Pegawai Kemenag Minta Uang Percepatan Kepada Khalid Basalamah

Setelah tiba di Singapura tanpa terdeteksi, Jamaludin bekerja serabutan, termasuk menjual rokok selundupan.

Namun, pada 12 Agustus 2025 ia berhasil ditangkap di kawasan Sungei Kadut, Woodlands, oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal, hingga akhirnya ia pun diproses secara hukum.

ICA menegaskan sikap tegasnya meski Jamaludin sudah menyatakan penyesalan. Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, pelanggar yang masuk tanpa izin dapat dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara.

Bagi pria, hukuman minimal adalah tiga kali cambukan, sedangkan perempuan bisa didenda hingga 6.000 dolar Singapura.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryapratomo, mengungkapkan kasus WNI masuk secara ilegal ke Singapura bukanlah hal baru dan sering berulang.

Halaman:

Tags

Terkini