Kasus ini menjadi perhatian publik, karena banyak pengamat menyatakan bahwa Tom Lembong sama sekali tidak melakukan tindak pidana sama sekali.
Permasalahan impor gula yang dihadapi Tom Lembong, hanyalah murni masalah etika kebijakan, tidak ada sama sekali mengandung unsur pidana di dalamnya.***