Tom Lembong: Saya Mau Move On Secepat Mungkin Dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:28 WIB
Sosok Tom Lembong di Persidangan (kompas)
Sosok Tom Lembong di Persidangan (kompas)

KLIK SAJA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan keinginannya untuk segera menuntaskan urusan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Hal itu ia sampaikan saat melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

“Secara personal, saya ingin move on secepat mungkin. Saya sebenarnya tidak mau terus-terusan berada dalam pusaran perkara ini,” ujar Tom kepada wartawan.

Walau demikian, Tom menegaskan masih memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang menurutnya jelas tidak etis dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia berharap langkah yang diambilnya sejalan dengan arah politik Presiden yang ia nilai mengedepankan pendekatan konsiliatif.

Tom juga mengapresiasi inisiatif Presiden bersama pimpinan DPR dalam menjalankan mekanisme abolisi untuk menyelesaikan perkara yang menurutnya sarat muatan politik.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan sikap profesional, dengan semangat berbenah bersama. Itu yang saya tangkap dari langkah Bapak Presiden dan pimpinan DPR mengambil inisiatif menjalankan abolisi perkara saya,” ungkapnya.

Tom kembali menegaskan bahwa semua jalur pelaporan yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memberi contoh, jika ada keberatan terhadap hakim, langkah yang tepat bukan melaporkannya ke kepolisian, melainkan kepada lembaga pengawas yang berwenang.

“Kita tidak memolisikan hakim. Itu sangat tidak tepat. Kalau ada keberatan, ya kita laporkan ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial yang memang bertugas mengawasi hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, Tom telah melaporkan majelis hakim yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dibuat usai dirinya memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti perihal laporan tersebut, KY membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tim sudah dibentuk. Nanti akan dipelajari apakah ada pelanggarannya atau tidak,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Tom melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya: Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Kala itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mengajukan banding karena menilai putusan tersebut janggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X