Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025, bahwa tujuan akhir dari pengesahan RUU ini adalah untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memulihkan aset yang diperoleh secara koruptif, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.