KPK Sambut Hangat Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi!

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:25 WIB
KPK Sambut Hangat Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi! (KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk))
KPK Sambut Hangat Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi! (KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk))

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025, bahwa tujuan akhir dari pengesahan RUU ini adalah untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memulihkan aset yang diperoleh secara koruptif, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tessa juga menambahkan bahwa lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.

“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: Bagi Warga Purbalingga! Jadwal Samsat Keliling Area Purbalingga Bulan Mei 2025, Yuk Catat Waktu dan Lokasinya!

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***

 

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Rencanakan Libur Panjangmu Sekarang! Inilah Daftar Lengkap Cuti Bersama Bulan Mei 2025 yang Wajib Anda Ketahui untuk Maksimalkan Waktu Istirahat

Artikel Selanjutnya

Rencanakan Libur Panjangmu Sekarang! Inilah Daftar Lengkap Cuti Bersama Bulan Mei 2025 yang Wajib Anda Ketahui untuk Maksimalkan Waktu Istirahat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lihat Semua

Terpopuler

X