Rencanakan Libur Panjangmu Sekarang! Inilah Daftar Lengkap Cuti Bersama Bulan Mei 2025 yang Wajib Anda Ketahui untuk Maksimalkan Waktu Istirahat

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:02 WIB
Rencanakan Libur Panjangmu Sekarang! Inilah Daftar Lengkap Cuti Bersama Bulan Mei 2025 yang Wajib Anda Ketahui untuk Maksimalkan Waktu Istirahat (Ilustrasi gambar / pixabay)
Rencanakan Libur Panjangmu Sekarang! Inilah Daftar Lengkap Cuti Bersama Bulan Mei 2025 yang Wajib Anda Ketahui untuk Maksimalkan Waktu Istirahat (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Bulan Mei 2025 hadir dengan kabar gembira bagi para pekerja dan pelajar di Indonesia, membawa serta potensi libur panjang yang dinanti-nantikan.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal penting sebagai cuti bersama, memberikan kesempatan emas untuk merencanakan perjalanan, bersantai bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang.

Namun, penting untuk mengetahui secara pasti kapan saja daftar cuti bersama tersebut berlaku agar perencanaan liburan dapat dilakukan dengan matang.

Artikel ini akan menyajikan informasi lengkap dan terperinci mengenai daftar cuti bersama yang telah ditetapkan untuk bulan Mei tahun 2025, sehingga Anda dapat segera mengatur agenda liburan Anda. Mari simak bersama detailnya!

Baca Juga: Buat Sedulur Salatiga! Jadwal Samsat Keliling Area Salatiga Bulan Mei 2025, Catat Yuk Hari dan Lokasinya!

Daftar Cuti Bersama Bulan Mei 2025

Bulan Mei 2025 memiliki beberapa hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berikut adalah rincian tanggal cuti bersama yang akan berlangsung pada bulan tersebut:

1. Selasa, 13 Mei 2025 - Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.

2. Jumat, 30 Mei 2025 - Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Dengan adanya dua hari cuti bersama ini, masyarakat dapat merencanakan liburan atau waktu istirahat yang lebih panjang, terutama karena kedua tanggal tersebut berdekatan dengan hari libur nasional dan akhir pekan, menciptakan kesempatan untuk long weekend.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: SKB 3 Menteri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X