nasional

KPK Sambut Hangat Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi!

Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:25 WIB
KPK Sambut Hangat Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, Langkah Tegas Berantas Korupsi! (KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk))

 

 

 

 

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam pidatonya yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa, "Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.

"Beliau juga menambahkan, dengan nada yang penuh semangat, "Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?" Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam mendukung langkah-langkah hukum yang lebih tegas untuk menindak pelaku korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.

Baca Juga: Bagi Warga Gunung Kidul! Jadwal Samsat Keliling Area Gunung Kidul Bulan Mei 2025, Catat Waktu dan Lokasinya!

 

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan bertanya kepada publik, "Apakah kita lanjutkan? Apakah kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Bali Lumpuh Seketika! Pemadaman Listrik Total Akibat Gangguan PLTU Celuk Bawang Picu Keprihatinan Presiden Prabowo!

Menurut KPK, pengesahan RUU Perampasan Aset akan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini