Jika usulan ini berhasil diakomodasi, terutama mengenai dana pensiun bagi PPPK, maka jutaan pegawai – termasuk para guru PPPK – akan bisa bernapas lega menjelang masa pensiun mereka.
Hal ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian mereka.***