KLIK SAJA - Kabar gembira datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia!
Dalam rencana revisi kedua Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), DPR RI tengah mendorong agar PPPK mendapatkan hak atas dana pensiun, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan ini mencuat seiring dimasukkannya revisi UU ASN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyetaraan hak antara dua kelompok ASN yang selama ini kerap dianggap berbeda.
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang, dengan perubahan tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun. Ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” ungkap Zulfikar dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya, perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, telah membawa dampak besar.
Beberapa poin penting termasuk penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta penyamaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Namun, hak pensiun masih menjadi salah satu isu krusial yang belum sepenuhnya tuntas.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa mulai Desember 2024, pemerintah melarang rekrutmen tenaga non-ASN seperti honorer, baik di instansi pusat maupun daerah.
Instansi yang melanggar aturan ini bahkan diusulkan untuk dikenai sanksi tegas.
Revisi kedua UU ASN kali ini juga menyentuh isu yang lebih sensitif, seperti kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN—terutama pejabat struktural daerah.
Lebih lanjut menurut Zulfikar, wewenang tersebut yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, akan dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden.
Agar arah perubahan ini benar-benar tepat sasaran, DPR melalui Komisi II meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita ingin landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari perubahan ini benar-benar kuat. Revisi ini belum final, masih dalam tahap awal pembahasan,” tegasnya.