KLIK SAJA - Meskipun perayaan Idulfitri telah usai, mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menghadapi ketidakpastian mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR).
Saat ini, THR yang seharusnya mereka terima belum juga dibayarkan, yang semakin menambah beban ekonomi bagi para mantan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil tersebut ditutup secara permanen pada awal Maret 2025.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.
“Kan mereka sudah mendapatkan JHT (jaminan hari tua), kemudian JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), dan semoga ke depannya THR mereka dapat segera dibayarkan,” ujar Noel pada Selasa, 2 April 2025 lalu.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Dia Alasan Keluarga Vadel Badjideh Resmi Cabut Kuasa Razman Arif Nasution
Penyebab Pembayaran THR Terlambat
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terlambat setelah Lebaran karena beberapa faktor utama, termasuk kondisi pailit perusahaan, ketergantungan pada penjualan aset, dan proses administrasi yang kompleks.
1. Kondisi Pailit Perusahaan
Sritex mengalami pailit yang diumumkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk pembayaran utang dan gaji karyawan.
Akibat dari status pailit ini, semua pembayaran hak-hak karyawan, termasuk THR, harus menunggu proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan likuidasi aset perusahaan.
Baca Juga: Spoiler 'Hyper Knife' Episode 5, Berubahnya Hubungan Park Eun Bin dan Sul Kyung Gu
2. Ketergantungan pada Penjualan Aset
Pembayaran THR bagi eks pekerja Sritex direncanakan akan dilakukan melalui hasil penjualan aset perusahaan.