Sebelum pembayaran THR, pihak kurator telah menyelesaikan pembayaran gaji bulan Februari 2025 dan sedang dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan langkah awal sebelum melanjutkan ke pembayaran THR.
3. Pembayaran Secara Bertahap
Setelah aset terjual, pembayaran THR dan pesangon akan dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti eks pekerja tidak akan menerima seluruh haknya sekaligus, tetapi dalam beberapa tahap sesuai dengan hasil penjualan aset.
4. Komitmen dari Pihak Berwenang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar hak-hak para pekerja, termasuk THR, dapat dipenuhi secepat mungkin setelah proses penjualan aset selesai.
Harapan Eks Pekerja
Eks pekerja Sritex berharap agar proses ini dapat berjalan lancar sehingga mereka bisa menerima hak-hak mereka tepat waktu, terutama menjelang hari raya Idul Fitri di tahun-tahun mendatang.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tanggal pasti kapan THR akan dibayarkan karena tergantung pada proses penjualan aset yang masih berlangsung.
Baca Juga: Solo Safari Tambah Koleksi Tiga Bayi Harimau, Begini Proses Perawatannya
Dengan demikian, eks pekerja Sritex harus bersabar menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi terkait pembayaran hak-hak mereka.***
Artikel Terkait
Lebaran Tahun Ini Bareng! Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 2025 Jatuh Pada Tanggal 31 Maret
Bupati Dyah Kartika Merencanakan Sholat Idul Fitri Pertama di Masjid Agung Kendal
Pohon Beringin Tumbang Timpa Jamaah Salat Id di Pemalang: Dua Tewas, Belasan Luka
Tragedi Malam Ramadan: Polisi dan Warga Tewas Ditikam Sekuriti di Rokan Hilir
Mengulik Sebab Gagalnya Masjid IKN Gelar Shalat Idul Fitri Perdana