Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR dan pesangon akan dibayarkan setelah penjualan aset selesai dilakukan oleh tim kurator yang mengelola harta pailit Sritex.
Proses penjualan aset ini memerlukan waktu dan sering kali terhambat oleh berbagai faktor administratif dan hukum.
3. Proses Administrasi yang Rumit
Proses pencairan THR juga terhambat oleh kebutuhan untuk menyelesaikan administrasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan.
Baca Juga: Apa Saja Bukti yang Mendukung Klaim Ayu Aulia Tentang Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil?
Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi ini melalui platform Siap Kerja.
Kesulitan dalam pengurusan dokumen dan verifikasi juga dapat memperlambat proses pembayaran.
Proses Pembayaran THR bagi Eks Pekerja Sritex Setelah Lebaran
Proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dilakukan setelah seluruh aset perusahaan yang saat ini berada di bawah hak Kurator terjual.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, yang menegaskan bahwa pembayaran THR dan pesangon baru dapat dilakukan setelah penjualan aset-aset perusahaan selesai.
Langkah-langkah Pembayaran
1. Penjualan Aset Perusahaan
Pembayaran THR akan bergantung pada hasil penjualan aset-aset Sritex. Aset tersebut harus dijual terlebih dahulu untuk menghasilkan dana yang diperlukan untuk membayar THR dan pesangon kepada eks karyawan.
2. Pembayaran Gaji dan Jaminan Sosial
Artikel Terkait
Lebaran Tahun Ini Bareng! Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 2025 Jatuh Pada Tanggal 31 Maret
Bupati Dyah Kartika Merencanakan Sholat Idul Fitri Pertama di Masjid Agung Kendal
Pohon Beringin Tumbang Timpa Jamaah Salat Id di Pemalang: Dua Tewas, Belasan Luka
Tragedi Malam Ramadan: Polisi dan Warga Tewas Ditikam Sekuriti di Rokan Hilir
Mengulik Sebab Gagalnya Masjid IKN Gelar Shalat Idul Fitri Perdana