Puan menekankan bahwa semua dokumen yang beredar di publik, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi.
Ia menjelaskan bahwa “Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR.
Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki legitimasi dari pemerintah dan tidak dapat dijadikan acuan dalam pembahasan lebih lanjut.
Fokus DPR Saat Ini
Saat ini, DPR RI masih memprioritaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan belum ada rencana untuk membahas RUU Polri dalam waktu dekat.
Puan juga mengindikasikan bahwa jika ada urgensi untuk membahas RUU Polri, hal tersebut akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Reaksi Publik Terhadap Isu RUU Polri
Munculnya isu mengenai revisi UU Polri telah memicu kekhawatiran di kalangan publik, terutama setelah pengesahan UU TNI. Banyak warganet yang menyuarakan penolakan terhadap revisi tersebut melalui media sosial dengan tagar #TolakRUUPolri. Hal ini menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap potensi dampak dari revisi undang-undang tersebut3.