Puan Maharani Tegaskan Draf RUU Polri yang Beredar Bukanlah Surpres Resmi

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 01:24 WIB
Puan Maharani Tegaskan Draf RUU Polri yang Beredar Bukanlah Surpres Resmi (@puanmaharani/instagram.com)
Puan Maharani Tegaskan Draf RUU Polri yang Beredar Bukanlah Surpres Resmi (@puanmaharani/instagram.com)

 

KLIK SAJA - Draf RUU Polri yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi ini mencakup beberapa pasal yang diusulkan untuk diubah, dengan beberapa poin penting dan kontroversial yang menjadi sorotan publik. Berikut adalah rincian isi draf tersebut:

Pasal-Pasal yang Direvisi

Pasal 1 : Ketentuan umum mengenai definisi dan istilah dalam UU Polri

Baca Juga: Buat Warga Jateng! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Oleh Pemprov Jawa Tengah, Catat Jadwal dan Persyaratannya!

Pasal 6: Menjelaskan peran dan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 7: Mengatur susunan organisasi dan tata kerja Polri.

Pasal 9: Tugas Kapolri dalam menjalankan fungsi kepolisian.

Pasal 10: Tugas pimpinan Polri dalam pengelolaan institusi.

Pasal 11: Prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri.

Pasal 12: Jabatan fungsional dalam kepolisian.

Pasal 14: Tugas pokok anggota Polri, termasuk kewenangan baru seperti penyadapan tanpa izin, yang menjadi salah satu poin kontroversial.

Baca Juga: Tradisi Nyorog Jelang Idul Fitri, Cara Kaum Muda Betawi Hormati Tetua

Pasal 16: Penyelenggaraan tugas Polri, termasuk penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri, yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X