THR Lebaran untuk Driver Ojol Sudah Cair, Ada yang dapat Rp1 juta Hingga 1,5 Juta, Ada juga cuman Rp50 Ribu, Simak Disini Syaratnya!

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 15:35 WIB
THR Lebaran untuk Driver Ojol Sudah Cair, Ada yang dapat Rp1 juta Hingga 1,5 Juta, Ada juga cuman Rp50 Ribu, Simak Disini Syaratnya! (Ilustrasi gambar / pixabay)
THR Lebaran untuk Driver Ojol Sudah Cair, Ada yang dapat Rp1 juta Hingga 1,5 Juta, Ada juga cuman Rp50 Ribu, Simak Disini Syaratnya! (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan menjelang perayaan Idul Fitri 2025.

Pada tahun ini, terdapat variasi yang signifikan dalam jumlah THR yang diterima oleh para pengemudi, dengan beberapa mendapatkan nominal yang cukup besar, sementara yang lain hanya menerima jumlah yang sangat kecil.

Besaran THR

Berdasarkan informasi terbaru, jumlah THR atau BHR yang diterima oleh pengemudi ojol bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp1.600.000.

Baca Juga: Kapan ASN Cuti Bersama Lebaran 2025?

Hal ini tergantung pada kriteria tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.

Misalnya, Gojek memberikan BHR tertinggi kepada mitra dalam kategori “Mitra Juara Utama” sebesar Rp900.000 untuk pengemudi roda dua dan Rp1.600.000 untuk taksi online (taksol).

Namun, ada juga laporan dari pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp50.000 meskipun mereka memiliki pendapatan tahunan yang lebih tinggi, seperti Rp33 juta per tahun. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi BHR berdasarkan kinerja dan kontribusi pengemudi.

Kriteria Penerimaan THR

Kriteria penerimaan THR bagi pengemudi ojol meliputi beberapa faktor seperti:

  • Tingkat keaktifan kerja
  • Jumlah jam kerja online
  • Tingkat penerimaan dan penyelesaian order.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan bahwa banyak pengemudi merasa tidak adil karena platform menentukan kategori secara diskriminatif, sehingga banyak dari mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BHR sesuai harapan.

Baca Juga: Jasamarga Proyeksikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Ruas Tol Solo-Ngawi Tanggal 27 Maret

Syarat untuk Mendapatkan THR Lebaran sebagai Driver Ojol

Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 2025. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X