Pasal 30: Mengatur batas usia pensiun anggota Polri:
- Bintara dan tamtama: 58 tahun
- Perwira: 60 tahun
- Pejabat fungsional: 65 tahun
Pasal-pasal lain terkait keanggotaan, pangkat, gaji, pelanggaran kode etik, tanda pengenal, lembaga kepolisian nasional, dan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Poin Kontroversial
Beberapa pasal dalam draf RUU Polri menuai kritik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri:
1. Kewenangan Siber (Pasal 16 Ayat 1 Huruf q): Memberikan hak kepada Polri untuk melakukan penindakan di ruang siber yang dapat membatasi kebebasan berekspresi publik.
2. Pengawasan Intelijen (Sisipan Pasal 16A): Memperluas kewenangan intelijen Polri untuk meminta data dari lembaga lain seperti Badan Intelijen Nasional (BIN).
3. Penyadapan Tanpa Izin (Pasal 14 Ayat 1 Huruf o): Kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa memerlukan izin dari pihak lain seperti Dewan Pengawas KPK.
4. Usia Pensiun (Pasal 30): Usulan perpanjangan usia pensiun dianggap menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.
Reaksi Publik
Revisi ini telah menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia karena dinilai tidak menyelesaikan masalah mendasar di institusi kepolisian serta berpotensi memperburuk situasi pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya pada tanggal 25 Maret 2025, Puan menyatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi.
Klarifikasi Mengenai Draf yang Beredar