nasional

Anwar Usman Dilarikan ke RS hingga Bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024

Kamis, 9 Januari 2025 | 09:05 WIB
Anwar Usman Dilarikan ke RS hingga Bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024 (Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025. (YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI))

Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anwar Usman meyakini pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jateng Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya

Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini