"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi," ungkap Enny.
Kuorum Tidak Terpenuhi Akibat Anwar Usman Sakit
Enny menjelaskan bahwa kuorum, yaitu jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sidang, tidak tercapai karena Anwar Usman sedang sakit.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan untuk sementara menggantikan posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang tidak sedang menjalankan sidang.
Baca Juga: Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis: Bisa Hemat Uang
“Harus tetap ada tiga hakim, tidak bisa hanya dua hakim. Kondisinya adalah menunggu salah satu dari mereka (hakim konstitusi lainnya) memiliki waktu luang, baru kemudian ditarik ke panel 3,” jelas Enny.
“Jadi, kami akan meminjam seorang hakim. Begitulah kira-kira,” tambahnya mengenai metode persidangan yang akan diterapkan hingga Anwar Usman sembuh.
Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.
"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," tandasnya.
Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.
Pernyataan Anwar Usman Soal Presidential Threshold
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," terangnya.
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.