nasional

Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Kamis, 9 Januari 2025 | 08:15 WIB
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak! (Ilustrasi dompet kosong yang kini menimpa istri keluarga tersangka Hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap Ronald Tannur. (Pexels.com/@Ahsanjaya))

Berkaca dari hal itu, terdapat tiga fakta terkini terkait kasus suap Ronald Tannur yang melibatkan Hakim PN Surabaya. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Keluarga Tersangka Jual Perhiasan demi Bertahan Hidup

Dalam kesempatan yang sama, istri dari tersangka Mangapul mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarganya mendapatkan dukungan dari kakak iparnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Marta juga bersedia untuk menjual perhiasan yang dimilikinya agar dapat bertahan hidup ketika suaminya tidak lagi menerima gaji karena terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur.

Baca Juga: Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis: Bisa Hemat Uang

“Saya meminta bantuan kepada kakak, dan kakak saya juga ada. Kakak ipar juga membantu saya,” kata Marta.

“Ketika saya memiliki uang, sebagai seorang ibu, kami memiliki perhiasan kecil-kecil yang bisa kami jual untuk bertahan hidup. Karena saat ini kami juga perlu membayar uang kuliah anak-anak,” tambahnya.

MA Berusaha Keras 'Menguntit' Hakim

Dalam kesempatan lain, Mahkamah Agung (MA) pernah mengungkapkan upayanya untuk memantau perilaku para hakim, meskipun tidak mungkin untuk mengawasi mereka secara terus-menerus selama 24 jam.

Baca Juga: Kurang dari 100 Hari Menjabat, Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, sebagai tanggapan terhadap dugaan praktik suap yang terkait dengan putusan bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pertanyaannya adalah, mengapa masih ada celah? Kami tidak dapat selalu mengawasi (hakim). Mengawasi selama 24 jam tidaklah mungkin. Tentu saja, mereka juga lebih cerdas,” ungkap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Yanto menyatakan bahwa MA telah berupaya keras dalam melakukan pengawasan melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, serta oleh pimpinan secara langsung.

"Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu," klaimnya.

Selain itu, Yanto menjelaskan dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini