nasional

Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:05 WIB
Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey hanya setengah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya meminta hakim untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berat bagi Harvey.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hukuman penjara yang dituntut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 23 Desember 2024.

Di sisi lain, hakim menyatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak terlibat dalam penambangan ilegal di Bangka Belitung karena mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Indonesia Berhasil Juara Umum World Pencak Silat Championship di Abu Dhabi

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah.

Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, dengan rincian sebagai berikut berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Hati-hati! Kepala BI Sulsel Sebut Uang Palsu UIN Makassar Sulit Dibedakan dengan Uang Asli

Pertama, terdapat kerja sama sewa alat pengolahan logam yang bernilai Rp2,28 triliun.

Selanjutnya, pembayaran untuk biji timah mencapai Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp271,09 triliun.

Harvey juga diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti.

Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:

Halaman:

Tags

Terkini