Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:05 WIB
Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))
Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))

KLIK SAJA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan rasa herannya terhadap keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.

Mahfud mencatat bahwa jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Namun, putusan hakim ternyata hanya setengah dari tuntutan tersebut.

Pada hari Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Baca Juga: Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP

Selain itu, vonis tersebut juga mencakup denda Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.

Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 25 Ucapan Tahun Baru dalam Bahasa Jawa yang Mengandung Doa dan Harapan

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.

Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X