Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun dengan pendekatan yang selektif.
Dalam kesempatan lain, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah.
“Sudah dijelaskan sebelumnya, PPN adalah bagian dari undang-undang yang harus kita laksanakan. Namun, penerapannya bersifat selektif dan hanya untuk barang-barang mewah,” tegas Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, pada hari Jumat, 6 Desember 2024.
Presiden RI itu menuturkan sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membela dan membantu rakyat kecil.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil," ucap Prabowo.
"Jadi kalaupun (PPN) naik, itu hanya untuk barang mewah," tutupnya.
Bagi yang belum tahu, kenaikan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen itu telah dirancang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berkaca dari hal itu, terdapat perbedaan mencolok terkait kebijakan PPN di Indonesia dengan salah satu negara di ASEAN, Vietnam.
Baca Juga: Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran Gratis Pada Tahun 2025
Pemerintah Vietnam justru melakukan strategi percepatan ekonomi di negaranya dengan menurunkan PPN. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Vietnam Sengaja Turunkan PPN 10% Jadi 8%
Menurut laporan dari Vietnam Briefing, pemerintah Vietnam telah memutuskan untuk memperpanjang pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga bulan Juni 2025.
Keputusan ini resmi berlaku setelah Majelis Nasional memberikan persetujuan untuk perpanjangan pengurangan PPN tersebut.